Sulitnya mendapat Keadilan bagi rakyat kelas bawah
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa
Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa
saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi
haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah
atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa
indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu
kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
zaman sekarang seseorang sudah mulai kesulitan untuk
mendapatkan keadilan dikarenakan perbedaan kekuasaan, ekonomi, dan lain-lain
sebagainya. terkadang kita mendengar dan melihat di surat kabar, berita di tv,
di internet tentang berita pejabat yang tertangkap karena korupsi dihukum
dengan ringan terkadang bisa bebas malah ketika dilapas masih bisa mendapatkan
fasilitas yang sangat mewah, tapi ketika rakyat kecil yang tertangkap karena
hal yang sepele seperti misalnya seorang nenek mencuri kayu bakar untuk
kelangsungan hidupnya mendapatkan hukuman yang berat berbeda jauh dengan para
pejabat yang memiliki kekuasaan, kekayaan, pengaruh yang besar sehingga
keadilan dapat dibeli atau didapatkan dengan mudah oleh rakyat kelas atas
sedangkan rakyat kelas bawah sulit mendapatkannya karena mereka tidak memiliki
apapun.
contoh kasus 1 :
SENIN, 11 JANUARI 2010 | 15:09 WIB
Sebagai contoh narapidana kasus korupsi Bob Hasan. Ia
ditahan di lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Fasilitas yang diberikan kepada Bob antara lain ruangan ber-AC, dan kamar mandi
yang nyaman. Menurut sipir atau petugas penjara, fasilitas yang diberikan untuk
Bob itu merupakan paket biasa. Yang luar biasa, Bob mendapatkan fasilitas
helikopter untuk bepergian keluar Nusa Kambangan. Menurut informasi, helikopter
ini digunakan Bob untuk menemui keluarga dan rekan binisnya di Jakarta.
Setali tiga uang, perlakuan sama juga diberikan kepada
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ruang tahanan putra bungsu mantan
Presiden Soeharto itu terdapat AC, televisi, dan fasilitas lainnya. Tak hanya
itu Tommy Soeharto juga bebas berkomunikasi menggunakan telpon seluler.
Kabarnya Tommy menganggarkan dana Rp 50 sampai Rp 75 juta
utuk merenovasi kamarnya itu. Berlebihan? Untuk orang sekelas Tommy mungkin hal
itu masih dianggap biasa.
Di Lembaga Pemasyakatan Cipinang, Jakarta Timur, fasilitas
mewah juga diberikan kepada Ricardo Gelael. Di ruang tahanan pengusaha kondang
itu terdapat spring bed, kulkas, AC, dan televisi. Tidak hanya itu waktu besuk
kepada Gelael juga spesial. Jika waktu besuk tahanan lain dibatasi selama 30
menit, Gelael mendapatkan waktu sampai satu jam lebih.
Menurut beberapa laporan, Gelael banyak menerima rekanan
bisnisnya dari balik jeruji. Itulah kenapa meskipun Gelael dipenjara, bisnisnya
tidak pernah terancam.
Pejabat setingkat bupati yang terjerat kasus korupsi juga
mendapat fasilitas mewah selama dihukum. Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood
mendapat fasilitas komunikasi selama ia menjalani masa tahanannya di LP
Cipinang. Tidak hanya itu Huzrin juga dikawal oleh ajudannya. Petugas sipir di
mengatakan ajudan Huzrin siaga selama 24 jam. Jadi kalau ia membutuhkan
sesuatu, tinggal menyuruh ajudannya.
Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali juga memberikan
perlakukan khusus kepada narapidananya. Menurut stasiun TV Australia Nine
Network, pada pertengahan 2008 terpidana 20 tahun kasus narkoba Schapelle Corby
terpantau sedang perawatan rambut dan pedicure di salah satu salon di Bali.
Selain itu wanita asal Australia itu juga dikabarkan sering
makan bersama dengan keluarganya di salah satu restoran kebab di Kuta. Cukup?
Tidak Corby juga menikmati fasilitas mewah rawat inap di RS Sanglah dengan
biaya kamar Rp 1,2 juta per malam plus jalan-jalan.
contoh kasus 2 :
'Kasus Nenek Asyani tidak Masuk Akal'
Sunday, 26 April 2015, 17:07 WIB
nenek asyani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seniman Indonesia, Ratna
Sarumpaet menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus Nenek Asyani yang didakwa
kasus pencurian kayu. Dia menilai kasus nenek berusia 63 tahun itu merupakan
cerminan dari hilangnya moral di Indonesia.
"Kasus ibu Asyani tidak masuk akal," kata dia saat
ditemui, Minggu (26/4).
Seniman sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia itu mengatakan,
kasus Asyani dikarenakan ole tidak
beresnya penegakan hukum yang ada di Indonesia. Ratna juga menilai kalau kasus
pencurian kayu yang menimpa Nenek Asyani adalah sebuah kekejaman dari penegakan
hukum.
Ibu dari aktris sekaligus bintang film Atiqah Hasiholan itu
kebingungannya atas kasus Nenek Asyani, yang mana seorang nenek yang hanya
mencuri tiga batang pohon dituntut untuk mengganti rugi sebanyak Rp 500 juta.
Sebab, lanjut Ratna, aplikasi dari penegakan hukum tidak harus selalu dengan
memberikan hukuman. Penegak hukum juga harus memberikan keadilan kepada
masyarakat, khususnya masyarakat kecil.
Selain mengkritisi tindakan hukum itu, salah satu penggagas
dari Perempuan Indonesia Menggugat tersebut juga mengomentari kasus terpidana mati
Mary Jane, wanita asal Filipina yang tertangkap membawa narkoba. Ratna
mengatakan, kasus Mary Jane tidak lebih dari pemerintah ingin dianggap berani
oleh masyarakat.
dari kedua contoh kasus itu kita bisa mendapatkan kesimpulan
bahwa rakyat kelas bawah masih belum bisa mendapatkan keadilan yang layak
berbeda dengan rakyat kelas atas yang dengan mudah mempermainkan keadilan.
source :
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://www.tempo.co/read/news/2010/01/11/063218482/Inilah-Para-Pesakitan-yang-Tetap-Hidup-Mewah-di-Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar